Mengenai Saya

Foto saya
Hidup ini indah, maka hiasilah kehidupan ini dengan keindahan

Kamis, 07 April 2011

Asal-usul Hukum

  1. Pendahuluan
Hukum adalah seperangkat aturan yang telah disepakati atau ditetapkan yang berisi larangan dan perintah yang dibuat oleh lembaga tertentu, berikut kami sajikan tulisan mengenai asal-usul hukum dan sekilas perkembangannya.
Asal-usul hukum, kata hukum berasal dari bahasan Arab hukmun yang artinya “menetapkan”. Didunia akademis, istilah hukum lebih sering dipadankan dengan istilah ius. Ius yang dituliskan adalah peraturan perundang-undangan, jadi hukum bisa diartikan sebagai norma, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum yang diciptakan oleh badan-badan Negara dan pemerintah dinamai peraturan perundang-undangan (regel) atau peraturan kebijakan (policy regel) sedangkan hukum-hukum kerajaan misalnya, dinamai kitab Raja, untuk hukum-hukum adat yang telah dituliskan sampai saat ini belum memiliki nama khusus.

Pengertian Hukum
Definisi hukum sendiri sangat beragam hal ini dikarenakan perbedaan sudut pandang atau aliran berfikir yang berbeda, diantaranya adalah ;
  1. Aliran hukum alam atau hukum kodrat, berpendapat bahwa hukum alam atau hukum kodrat adalah yang tertinggi/ utama, yang darinya hukum positif berasal, hukum kodrat berasal dari perintah Tuhan.
  2. Aliran positifisme hukum, berpendapat bahwa hukum yang utama adalah hukum yang berasal atau diciptakan oleh manusia yakni hukum positif.
  3. Aliran sejarah hukum, berpendapat bahwa hukum adalah aturan main dalam pergaulan sosial yang ditemukan dalam masyarakat, jadi hukum merupakan jiwa bangsa.
  4. Aliran sosiologi hukum, berpendapat bahwa aturan hukum juga berasal dari isntitusi agama ataupun institusi masyarakat.


B.     Asal-Usul Hukum
Sebagai mahluk sosial manusia dalam kehidupannya memerlukan interaksi sosial satu sama lain, maka berbagai kepentingan akan saling bertemu. Pertemuan kepentingan antara manusia yang satu dengan yang lain ini, tak jarang, menimbulkan pergesekan ataupun perselisihan. Perselisihan yang ditimbulkan bisa berakibat fatal, apabila tidak ada sebuah sarana untuk mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau fasilitator untuk mempertemukan dua buah kepentingan yang bergesekan tersebut, agar manusia yang saling bersengketa  tersebut sama-sama memperoleh keadilan, inilah sebuah proses untuk menuju sebuah sistem tatanan hukum.
Kenyataan ini menjadikan manusia mulai berpikir secara rasional. Di berbagai komunitas masyarakat adat, hal ini menjadi pemikiran yang cukup serius, kemudian diangkatlah pemangku adat, yang biasanya mempunyai ‘kelebihan’ tertentu untuk ‘menjembatani’ berbagai persoalan yang ada. Dengan kondisi ini, tetua adat yang dipercaya oleh komunitasnya mulai menyusun pola kebijakan sebagai panduan untuk komunitas tersebut yang berisikan aturan mengenai larangan, hukuman bagi yang melanggar larangan tersebut, serta bentuk-bentuk perjanjian lain yang sudah disepakati bersama.
Proses inilah yang mengawali terjadinya konsep hukum di masyarakat, ternyata komunitas masyarakat adat sudah terlebih dahulu mengetahui arti dan fungsi hukum yang sebenarnya. Inilah yang kemudian disebut sebagai hukum adat. Dapat dirumuskan bersama, bahwa hukum adat merupakan hukum tertua yang hidup di masyarakat. Hanya saja, mayoritas hukum adat ini biasanya tidak tertulis. Inilah salah satu kelemahan hukum adat.
Apa yang terjadi pada masyarakat adat inilah yang kemudian menginspirasi manusia modern untuk melakukan hal serupa.
Hubungan antar masyarakat adat ini semakin lama semakin luas dan semakin berkembang. Masyarakat-masyarakat adat yang saling berinteraksi akhirnya mengadakan perjanjian bersama untuk membentuk sebuah ikatan yang lebih luas, yang kemudian dikenal dengan istilah ‘negara’. Sejatinya, ‘negara’ ini sebenarnya berisikan berbagai kumpulan hukum adat.
Seiring dengan berkembangnya waktu, manusia modern memerlukan tatanan yang lebih selaras, seimbang dalam menjembatani berbagai kepentingan yang semakin dinamis dan kompleks. Hukum yang tadinya tidak tertulis, akhirnya disepakati bersama untuk dibakukan dan dijadikan pedoman. Tentunya, pedoman yang dimaksud kemudian dilakukan secara tertulis. Hukum tertulis inilah yang kita kenal sampai sekarang. Hukum tertulis ini bersifat dinamis. Akan terus berubah sesuai perkembangan zaman dan perkembangan kepentingan manusia.
Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi dua yaitu:
  1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
  2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan.
Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi 4 yaitu :
1.      Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2.      Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3.      Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4.      Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
  1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
  2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata
Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
  1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
  2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a.                  Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan Negara
b.                 Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c.                  Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.


KESIMPULAN

Manusia sebagai mahluk sosial dalam kehidupan sehari-sehari selalu berinteraksi dengan sesama manusia yang tentunya dalam perjalanannya akan mengalami berbagai macam perselisihan, karenanya diperlukan aturan-aturan atau hukum, yang akan mengatur suatu perbuatan. dan atau melarang suatu perbuatan. Yang kemudian apabila terlanggar salah satu dari hukum peraturan tersebut. maka akan dikenakan sanksi, atau diambil tindakan berdasar pada peraturan atau undang-undang yang termaktub dan tercatat di dalam peraturan itu sendiri.
Semakin modern peradaban suatu bangsa tentunya diharapkan akan mempunyai system hukum yang lebih bagus pula sehingga masyarakat yang berada dalam Negara tersebut merasa aman dan tentram diayomi oleh tatanan hukum yang berlaku yang tentunya berkaitan pula dengan penyelenggara hukumnya.