Mengenai Saya

Foto saya
Hidup ini indah, maka hiasilah kehidupan ini dengan keindahan

Kamis, 03 Maret 2011

Penciptaan Alam menurut A Ghazali & Ibnu Rusyd

ap
Penciptaan Alam Semesta Menurut Al Ghazali dan Ibnu Rusyd
Alam Semesta
Al-Ghazali merupakan tokoh penentang dan penyanggah falsafa (filsafat Islam) yang paling brilian. Oliver Leaman dalam Pengantar Filsafat Islam menulis bahwa Al-Ghazali seringkali menyerang para filsuf dengan dasar argumen yang mereka pergunakan sendiri, sambil menyampaikan pendapatnya secara filosofis dengan menyatakan bahwa tesis-tesis utama mereka adalah tidak benar dilihat dari sudut-sudut dasar logika itu sendiri.

Sebagai contoh, dalam bukunya The Incoherence of the philosophers (Tahafut al-Falasifah), Al-Ghazali membentangkan dua puluh pernyataan yang ia coba buktikan kesalahannya. Tujuh belas di antaranya menimbulkan bid’ah karena dianggap menyimpang dari ajaran yang asli, yakni Alquran. Dan, tiga di antaranya benar-benar membuktikan apa yang ia ka tegorikan sebagai orang yang tidak beriman, bahkan dengan tuduhan yang lebih berat lagi.

Mengenai pandangan yang keliru dari para filsuf ini, Al-Ghazali mengungkapkan pendapatnya sebagaimana ia paparkan dalam bukunya yang berjudul Munqidh min adh-Dhalal bahwa “kekeliruan para filsuf terdapat dalam ilmu-ilmu metafisik. Karena ternyata mereka tidak dapat memberikan bukti-bukti yang pasti menurut persyaratan yang mereka perkirakan ada dalam logika. Maka, dalam banyak hal mereka berbeda pendapat dalam persoalan-persoalan metafisik. Ajaran Aristoteles tentang masalah-masalah ini, sebagaimana yang dilansir oleh Farabi dan Ibnu Sina, mendekati inti pokok ajaran filsafat Islam”.

Salah satu filsuf Muslim yang mendapat kritikan dari Al-Ghazali adalah Ibnu Rusyd. Menurut Leaman, silang pendapat antara Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd sangat menarik karena argumen-argumen yang disampaikan oleh keduanya selalu melahirkan masalah-masalah khusus yang bersifat kontroversial. Contohnya adalah perdebatan Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd tentang penciptaan alam.

Tentang penciptaan alam, Al-Ghazali mempunyai konsep yang sangat berbeda dari konsepsi yang dimiliki para filsuf Muslim. Para filsuf Muslim, termasuk Ibnu Rusyd, berpendapat bahwa alam itu azali, atau qadim, yakni tidak bermula dan tidak pernah ada. Sementara itu, Al-Ghazali berpikir sebaliknya.

Bagi Al-Ghazali, bila alam itu dikatakan qadim, mustahil dapat dibayangkan bahwa alam itu diciptakan oleh Tuhan. Jadi paham qadim-nya alam membawa kepada simpulan bahwa alam itu ada dengan sendirinya, tidak diciptakan Tuhan. Dan, ini berarti bertentangan dengan ajaran Alquran yang jelas menyatakan bahwa Tuhanlah yang menciptakan segenap alam (langit, bumi, dan segala isinya).

Bagi Al-Ghazali, alam haruslah tidak qadim dan ini berarti pada awalnya Tuhan ada, sedangkan alam tidak ada, kemudian Tuhan menciptakan alam, alam ada di samping adanya Tuhan. Sebaliknya, bagi para filsuf Muslim, paham bahwa alam itu qadim sedikit pun tidak dipahami mereka sebagai alam yang ada dengan sendirinya. Menurut mereka, alam itu qadim justru karena Tuhan menciptakannya sejak azali/qadim. Bagi mereka, mustahil Tuhan ada sendiri tanpa mencipta pada awalnya, kemudian baru menciptakan alam.

Gambaran bahwa pada awalnya Tuhan tidak mencipta, kemudian baru menciptakan alam, menurut para filsuf Muslim, menunjukkan berubahnya Tuhan. Tuhan, menurut mereka, mustahil berubah, dan oleh sebab itu mustahil pula Tuhan berubah dari pada awalnya tidak atau belum mencipta, kemudian mencipta.

Dalam rangka menangkis serangan Al-Ghazali terhadap paham qadim-nya alam, Ibnu Rusyd menegaskan bahwa paham itu tidak bertentangan dengan ajaran Alquran. Bahkan sebaliknya, pendapat para teolog yang mengatakan bahwa alam diciptakan Tuhan dari tiada, justru tidak mempunyai dasar dalam Alquran.

Menurut Ibnu Rusyd, dari ayat-ayat Alquran (QS 11: 7; QS 41: 11; dan QS 21: 30) dapat diambil simpulan bahwa alam diciptakan Tuhan bukanlah dari tiada (al-'adam), tapi dari sesuatu yang telah ada. Ia mengungkapkan hal ini dalam kitabnya Tahafut Tahafut al-Falasifah (Kehancuran bagi Orang yang Menghancurkan Filsafat). Selain itu, ia mengingatkan bahwa paham qadim-nya alam tidaklah harus membawa kepada pengertian bahwa alam itu ada dengan sendirinya atau dijadikan oleh Tuhan.

Sementara itu, menurut Sulaiman Dunya dalam pengantarnya tentang "Al-Ghazali: Biografi dan Pemikirannya", dalam Terjemahan Tahafut al-Falasifah, karya Al-Ghazali ini belum menggambarkan secara keseluruhan pemikiran Al-Ghazali. Sebab, komentar AlGhazali tentang kehancuran para filsuf ini, kata Sulaiman, sebelum ia mendapatkan pencerahan petunjuk mengenai `ketersingkapan tabir­sufistik' (al-kasyf ash-Shufiyyah). Maksudnya, secara keseluruhan AlGhazali menerima pemikiran filsafat selama pandangan itu sesuai dengan pandangan Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW
.

sumber dari : www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam

Rabu, 02 Maret 2011

Urgensi Shalat Berjamaah

Smaller  Reset  Larger
Hikmah Pagi: Urgensi Shalat Berjamaah
Komunitas Muslim di Swiss menjalankan shalat berjamaah
Oleh: Alex Nanang Agus Sifa *)

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata. Kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu.(QS An-Nisa: 102)

Ayat di atas merupakan dalil yang sangat jelas, bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu 'ain bukan hanya sunnah atau fardhu kifayah, karena Allah SWT tidak menggugurkan kewajiban berjamaah bagi rombongan kedua dengan telah berjamaahnya rombongan pertama. Seandainya hukum shalat berjamaah sunah, tentu keadaan takut dari musuh (ketika perang) adalah udzur (keringanan) yang utama. Dan seandainya hukum shalat jamaah fardhu kifayah, tentu shalat jamaah telah gugur dengan berjamaahnya rombongan pertama (Ibnul Qoyyim, Kitab Sholat, hal. 138).

Lebih lanjut lagi Al-Allamah As-Sinqithi berkata "Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas tentang wajibnya shalat berjamaah." (Adwaul Bayan 1/216).

Sebuah fakta yang ada di depan mata kita adalah bahwa banyaknya kaum muslimin sekarang yang meremehkan shalat terlebih shalat berjamaah di masjid.

Sebagai seorang muslim kita pasti mengerti tentang kedudukan shalat berjamaah yang begitu tinggi dalam Islam. Betapa sering Allah SWT dan Rasul-Nya menyebut kata shalat, memerintah untuk melaksanakannya secara tepat waktu dan berjamaah, bahkan bermalas-malasan dalam melaksanakan shalat merupakan salah satu tanda kemunafikan.

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda, "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku berkeinginan untuk memerintahkan mengumpulkan kayu bakar lalu dibakar, kemudian aku memerintahkan agar adzan dikumandangkan. Lalu aku juga memerintah seseorang untuk mengimami manusia, lalu aku berangkat kepada kaum laki-laki (yang tidak shalat) dan membakar rumah-rumah mereka (HR Bukhari 644 dan Muslim 651).

Perawi hadis yang sangat masyhur Imam Bukhari memuat hadis ini ke dalam bab "Wajibnya Shalat Berjamaah". Begitu juga yang diungkapkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar bahwa hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu 'ain.

Sebab jika hukumnya sunnah, maka tidak mungkin Rasulullah mengancam orang yang meninggalkannya dengan ancaman rumahnya dibakar (Fathul Bari 2/125). Ibnu Daqiq Al-'Ied berkata bahwa para ulama yang berpendapat fardhu 'ain berdalil dengan hadis ini, sebab jika hukumnya fardhu kifayah, tentu telah gugur dengan perbuatan Rasulullah dan para sahabat yang shalat berjamaah.

Hadits yang lain juga mengisahkan bahwa Abu Hurairah berkata, ada seorang buta datang kepada Rasulullah seraya berkata, Ya Rasulallah, tidak ada seorang yang menuntunku ke masjid, adakah keringanan bagiku? Jawab Nabi, "Ya." Ketika orang itu berpaling, Rasulullah bertanya, "Apakah kamu mendengar adzan?" Jawab orang itu, "Ya". Kata Nabi selanjutnya, "Kalau begitu penuhilah!" (HR Muslim: 653).

Lepas dari itu, shalat berjamaah banyak manfaatnya. Di antara hikmah disyariatkannya shalat berjamaah adalah, pertama, mengokohkan persaudaraan sesama Muslim.

Kedua, menampakkan syiar Islam dan izzah (kemuliaan/kejayaan) kaum muslimin. Karena syiar Islam yang paling utama adalah shalat. Seandainya kaum muslimin shalat di rumah/kamarnya masing-masing, mungkinkah syiar Islam akan tampak? Sungguh di balik keluar masuknya umat Islam ke masjid terdapat izzah (kemuliaan/kejayaan) yang sangat dibenci oleh musuh-musuh Islam.

Ketiga, kesempatan menimba ilmu. Betapa banyak orang mendapat hidayah, ilmu dan cahaya lewat perantara shalat berjama'ah.

Dan keempat, belajar disiplin. Inilah salah satu hikmah terpenting yang terkandung dalam shalat berjamaah. Seorang Muslim akan menjadi manusia unggul bila shalatnya bermutu tinggi dan dilakukan dengan berjama’ah. Seorang Muslim yang shalatnya berkualitas, niscaya akan mampu menangkap hikmah yang amat mengesankan dari shalatnya tersebut, yaitu hidup tertib, selalu rapi, bersih, dan disiplin. Inilah jalan menuju pribadi berkualitas yang akan menuai kemenangan di dunia dan akhirat.

Karena orang yang memiliki kesanggupan untuk mendisiplinkan diri dengan baik akan mampu menertibkan segala sesuatu di sekelilingnya, dengan cara menempatkan sesuatu pada tempatnya (wadh’u asy-syai fi mahallihi). Dia tidak perlu lagi kehilangan banyak waktu secara percuma karena lupa letak suatu barang yang diperlukan. Pembagian waktu yang adil akan bermanfaat bagi peningkatan kualitas diri, sedangkan kebiasaan hidup tertib dan disiplin akan menghemat waktu dari kemungkinan sia-sia.

Shalat berjamaah tidak hanya menjadi ukuran kadar keimanan seseorang, tapi juga menjadi ukuran seberapa besar seorang muslim mampu mendisiplinkan dirinya. Jarak waktu shalat fardhu yang telah Allah atur sedemikian rupa dan dibarengi perintah shalat berjama’ah adalah salah satu bentuk ukuran kadar keimanan seseorang kepada Allah SWT, dan tentu di baliknya tersimpan hikmah yang begitu besar.

*) Anggota Centre fo Islamic and Occidental Studies (CIOS) ISID Gontor Ponorogo.